Selasa, 10 Desember 2019

KESIAPAN INDONESIA DALAM MENYIAPKAN REGULASI DAN MENGIMPLEMENTASIKAN SISTEM PERPAJAKAN BERBASIS DIGITAL DALAM ERA KETERBUKAAN INFORMASI KEUANGAN



1. Kesiapan Regulasi Sistem Perpajakan Berbasis Digital
Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Baden-Baden, Jerman pada 17-18 Maret 2017 kemarin menegaskan pentingnya komitmen perpajakan internasional guna mengatasi penghindaran pajak. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan kerjasama perpakajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Dari pengalaman Indonesia melaksanakan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) misalnya, diketahui banyak wajib pajak Indonesia yang selama ini tidak mendeklarasikan aset dan pendapatan yang disimpan di luar negeri.
Kerjasama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara. Tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia, kata Ani, sapaan Sri Mulyani, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/3). Lebih lanjut, kata Ani, pengalaman Indonesia dalam melaksanakan program tax amnesty ternyata dimana hasilnya menunjukkan bahwa aset yang dideklarasikan sangat besar sementara aset yang direpatriasi masih relatif kecil. Indonesia memandang negara anggota G-20 harus bekerja bersama-sama untuk mewujudkan program kerja sama perpajakan internasional yang kuat dan transparan, namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya.
Ani menekankan, jangan sampai negara yang ingin bergabung dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri. Indonesia berharap dengan implementasi program kerjasama tersebut, maka tidak ada lagi loophole bagi praktek-praktek penghindaran pajak internasional serta tidak ada lagi negara yang menggunakan perbedaan sistem pajak untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertolak belakang dengan semangat BEPS dan AEOI.
Indonesia sebagai negara anggota G-20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis (AEoI) dan pelaksanaan prinsip BEPS secara menyeluruh dan efektif. Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negera G-20 juga secara bulat menyepakati agar program AEOI dan BEPS sepenuhnya diimplementasi mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018, papar Ani.
Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan perlu ada tambahan regulasi agar Indonesia dianggap layak mengikuti era keterbukaan informasi. Sebagai salah anggota dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose, Indonesia diwajibkan memenuhi regulasi domestik paling lambat 30 Juni 2017.
 Kita perlu ada tambahan aturan untuk lebih menguatkan semua itu, kata John kepada hukumonline di Jumat (03/3) yang lalu. John menambahkan, jika tak memenuhi persyaratan hingga akhir Juni 2017, Indonesia harus menerima konsekuensi ditetapkan sebagai negara dengan status fail to meet its commitment. DJP sendiri saat ini fokus menyelesaikan sejumlah regulasi yang dinilai menghambat implementasi keterbukaan informasi yang berkaitan dengan upaya pembukaan data nasabah untuk kepentingan pajak. 
Misalnya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU KUP). Salah satu substansi dalam UU KUP dinilai menghambat otoritas pajak karena hanya memiliki akses informasi perbankan yang terbatas.
DJP diberikan power penuh untuk mengakses data atau informasi keuangan milik nasabah. Ini standar internasional, bukan untuk DJP saja. Katakan, (misalnya) Singapura juga begitu, ini dalam rangka menjalankan AEoI. Indonesia ini harus memenuhi standar minimum, kalau tidak, kami tidak diikutkan (dalam AEoI), jelas John. Pasal 35 UU KUP mengatur otoritas dimungkinkan untuk dapat mengakses data perbankan selama ada permintaan dari Menteri Keuangan sepanjang wajib pajak (WP) sedang dalam pemeriksaan, penyidikan atau penagihan. Artinya, jika wajib pajak tidak dalam pemeriksaan, penyidikan, atau penagihan, otoritas pajak tidak dapat mengakses data perbankan WP.
Sebetulnya, DJP telah menerbitkan regulasi untuk mengatasi hambatan itu, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMK No. 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Pasal 3A Angka 7 aturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis, nasabah secara sukarela memberikan persetujuan/ pernyataan/ surat kuasa/ instruksi tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan informasi kepada DJP melalui otoritas terkait.
Jadi kita sekarang sedang fokus mem-follow up penyelesaian UU KUP. Sekarang sudah sampai di DPR. Ini akan kita jadikan lex specialis, nanti itu akan mengatur mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi, tambah John. Tak hanya UU KUP, John menilai ada peraturan lain yang dinilai menghambat implementasi AEoI terkait aspek kerahasiaan perbankan, antara lain UU No. 10 Tahun 1998  tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, lalu UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU No. 21 Tahun 2008  tentang Perbankan Syariah. Misalnya, Pasal 44A UU Perbankan mengatur akses terhadap data perbankan dapat dilakukan selama ada permintaan tertulis dari Menkeu dengan mencantumkan nama pejabat pajak, nama dan nomor rekening nasabah, maupun alasan permintaan.
Sebagai solusinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2015 menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 25/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Melalui aturan ini, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak berupa informasi nasabah asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas negara mitra atau yurisdiksi mitra. 
Dari pihak perbankan sudah mengatakan, pada waktu dia (nasabah) isi formulir baik di bank, asuransi, pasar modal, atau perusahaan jasa keuangan lainnya. Mereka (nasabah) membuat pernyataan bahwa data mereka siap untuk di pertukarkan atau dibuka untuk tujuan misalnya yang diminta pemerintah, kata John.
Dikatakan John, selain melakukan revisi atas empat undang-undang diatas, ada opsi dari pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum. Sejauh ini, Perppunya masih dibahas. Fokusnya mengatur penerapan AEoI terkait nasabah khusus Warga Negara Asing (WNA). Lantas apakah era AEoI ini tidak berlaku buat Warga Negara Indonesia (WNI)?
John menjelaskan, AEoI memang hanya untuk nasabah asing. Sementara, untuk keterbukaan informasi nasabah domestik, akan dibuat regulasi tersendiri yakni mengenai BEPS. Aturan itu masih dalam tahap perancangan regulasi. Mengenai waktu terbitnya, John belum bisa menceritakan. Namun yang pasti, aturan itu disebut-sebut akan terbit dalam waktu yang tidak begitu lama lagi. Jadi jangan kita membuat celah sehingga kita tidak diikutkan. Semua masyarakat harus mendukung. Kita perlu ini (AEoI), supaya program-program pemerintah seperti Nawacita, Infrastruktur, bisa dibiayai oleh rakyatknya sendiri. karena kapasitas pajak kita besar sekali apalagi dengan adanya keterbukaan, semuanya menjadi kelihatan, tutup John.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo mengatakan Indonesia jika dinilai dari segi ketersediaan informasi, akses terhadap informasi, serta mekanisme pertukaran informasi mendapat rating partially compliant. Penilaian itu berangkat dari temuan Global Forum dimana otoritas pajak Indonesia hanya memiliki akses informasi perbankan yang terbatas.
 Di Indonesia ada undang-undang yang dianggap akses informasi itu tidak bisa berjalan secara otomatis. Artinya, kalau kita ingin meminta data nasabah kita yang ada di luar negeri, itu mereka bisa menolak permintaan kita. Padahal kepentingan kita yang jauh lebih besar daripada mereka, kata Eddy.
Eddy menambahkan, pertemuan G-20 pada Juli 2017, OECD akan memberikan daftar negara-negara yang dianggap tidak koperatif (non-cooperative jurisdiction) yang mana dinilai dari tiga kriteria. Pertama, negara tersebut mendapat rating partially compliant maupun non-compliant saat peer review assessment. Di sini, dari kriteria itu Indonesia ditetapkan sebagai negara yang tidak kooperatif.
Kriteria kedua adalah tidak berkomitmen mengimplementasikan AEoI berdasarkan format Common Reporting Standard (CRS) paling lambat tahun 2018. Di sini, Indonesia telah berkomitmen di tahun 2018, hanya saja belum memiliki pedoman dan implementasi CRS. Kriteria ketiga, negara harus menandatangai Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC). Indonesia sendiri untungnya telah meratifikasi konvensi tersebut.
 Saya lihat, Indonesia harus bisa memenuhi ketentuan internasional tersebut supaya bisa dianggap sebagai negara kooperatif. Bukan hanya KUP, Bank, Perbankan Syariah, dan Pasar Modal. sehingga bisa secara regular bisa serahkan informasinya, kata Eddy.
Sebagai prasyarat adanya keterbukaan informasi keuangan, tentu lah selubung yang selama ini menghalanginya terlebih dulu harus dirobek. Hal yang  harus diwaspadi adalah jangan sampai hingga waktu yang ditentukan pada tanggal 30 Juni 2017 justru Indonesia yang sejak awal bersama negara-negara G20 lainnya berkomitmen untuk terbuka justru gagal memenuhi komitmen (failing to meet their commitments).
Maka, penerbitan regulasi domestik yang mewajibkan lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk mempertukarkan dengan negara lain mendesak untuk dilakukan. Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan maupun aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan telah menjawab tantangan untuk memenuhi komitmen di atas. Tidak hanya sebagai salah satu pertanda bahwa Indonesia telah memasuki era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, hal tersebut menyusul langkah pertama dalam reformasi perpajakan jilid III yaitu Amnesti Pajak.
Belakangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 mengalami penyempurnaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017, namun perubahan tersebut tidak mengurangi sinyal kuat kesungguhan pemerintah melakukan reformasi perpajakan jilid III ini.  
Bila ditinjau dari sudut pandang kepentingan domestik, dengan berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 berikut aturan pelaksaannya diharapkan akan menambah luasnya basis data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Mengingat Indonesia menganut sistem perpajakan berdasarkan self assessment, basis data yang kuat adalah kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus tax ratio. Tanpa basis data yang luas lagi-lagi institusi perpajakan seperti pasukan yang ditugasi untuk berperang tetapi tanpa diberikan senjata.

2.  Implementasi sistem perpajakan berbasis digital
Negara-negara yang nantinya tergabung dalam AEOI akan mengirimkan dan menerima informasi awal setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.
Contohnya Dirjen Pajak Indonesia akan mendapatkan informasi keuangan atau perbankan warga negara Indonesia yang tinggal di Singapura, begitu pula sebaliknya Dirjen Pajak Indonesia juga akan mengirimkan informasi perbankan warga negara Singapura yang ada di Indonesia. Pertukaran informasi tersebut dilakukan secara otomatis setiap tahunnya. Dengan adanya sistem ini, hampir bisa dipastikan semua pengemplang pajak tidak akan ada yang bisa lolos.
Ada 3 (Tiga) syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pertukaran data dan informasi tersebut, yaitu:
Pemerintah harus menerbitkan aturan untuk memfasilitasi DJP ( Direktorat Jenderal Pajak ) dalam memperoleh data dari mana pun termasuk di sektor keuangan. Saat ini perbankan konvensional dan syariah, pasar modal serta asuransi menerapkan prinsip kerahasiaan data, Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak harus menempuh proses panjang untuk mendapatkan data tersebut, jadi diperlukan terhadap Undang-undang perbankan, perbankan syariah, pasar modal serta ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP).
Kesesuaian sistem pelaporan pajak oleh wajib pajak dengan format dan konten negara lain. Hal ini penting untuk mempertanggungjawabkan pelaporan pajak.
Kesesuaian teknologi informasi basis data yang kuat dan sesuai standar, untuk menjaga kerahasiaan dan manajemen informasi.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 Dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, diuraikan Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas: 
Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan, yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
Informasi keuangan Nasabah Asing. Informasi pada poin ini didapatkan dari Lembaga Jasa Keuangan 
Informasi laporan per negara 
Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. 
Namun, pemerintah masih punya pekerjaan rumah sebelum Mei mendatang, yaitu menerbitkan Peraturan Penggantian UU (Perpu) sebagai payung hukum untuk membuka data kerahasiaan bank. Perpu yang tengah disiapkan pemerintah terkait empat UU. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan ketentuan umum dan  tata cara perpajakan (KUP).
Pemerintah mengikuti AEOI (Automatic Exchange Of Information) sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia dan untuk mengurangi potensi terjadinya penyelewengan pada sektor penerimaan negara.
Terdapat beberapa konsekuensi penting yang akan ditanggung oleh Indonesia apabila Indonesia tidak segera memenuhi komitmen AEOI Indonesia terancam dikategorikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen AEOI, apabila sampai dengan 30 Juni 2017 belum melakukan semua perangkat hukum domestik terkait AEOI Indonesia dapat dimasukan ke dalam kategori non-cooperative jurisdition.
3.Kendala Sistem Perpajakan Berbasis Digital Dalam Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Mulai September 2018, era keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) secara resmi akan diberlakukan. Melalui program ini, maka otoritas pajak bisa bertukar data keuangan secara otomatis dengan sejumlah pemangku terkait, untuk kepentingan perpajakan. Implementasi AEoI, diklaim bisa menutup peluang para wajib pajak - khususnya wajib pajak kelas kakap - yang menyembunyikan harta/penghasilan di luar negeri maupun dalam negeri.
Meski demikian, masih ada dua masalah utama yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengimplementasikan program tersebut. Berikut dua masalah yang dialami otoritas pajak, sebelum implementasi AEoI benar-benar berjalan pada 1 September 2018 :
Teknologi Sudah Siap, Tapi Butuh Waktu Transisi
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengklaim, kesiapan infrastruktur teknologi Ditjen Pajak dalam menyimpan data-data nasabah dari para lembaga jasa keuangan (LJK) sudah cukup mumpuni.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi pun mengamini pernyataan tersebut, bahwa Ditjen Pajak sudah lebih dari kata siap mengimplementasikan AEoI. "Dari infrastruktur dan security, tadinya kami belum pakai join domain, sekarang sudah pakai. Semua connected ada 40.000 PC. Lalu kami pakai desktop manajemen, semua bisa dikontrol dari pusat," kata Iwan, Kamis (30/8/2018). "Log-in, juga kami evaluasi, jangan sampai ada penyalahgunaan. Dari sisi intilijen dan analitik, kami juga sudah punya teknologi big data, jadi bisa mengolah," jelasnya.
Meski demikian, nyatanya infrastruktur teknologi di internal otoritas pajak belum bisa digunakan begitu saja. Pasalnya, data-data para nasabah yang masuk ke data base Ditjen Pajak harus diolah terlebih dahulu. "Belum bisa dipakai petugas pajak, karena datanya ada yang sudah NPWP, ada yang belum. Jadi masih harus kami olah dulu. Dua bulan setelahnya lah," ungkapnya.
Masih Ada Instansi yang Belum Buka Data
Ribuan lembaga keuangan memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri dalam rangka persiapan implementasi AEoI. Setelah mendaftar, ribuan instansi tersebut harus melaporkan data-data para nasabahnya kepada DJP. Total lembaga keuangan yang sudah mendaftar ke Ditjen Pajak sebanyak 5.000 instansi. Namun, otoritas pajak mencatat, lembaga keuangan yang sudah melaporkan data nasabahnya baru berkisar 4.000 instansi.
"Karena ada yang tidak ada kewajiban lapor. Kalau tidak ada kewajiban lapor, tapi mereka wajib daftar. Tapi sebagian besar yang wajib lapor sudah ada," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurut Hestu, ada beberapa masalah yang dialami lembaga jasa keuangan, sehingga sampai saat ini belum bisa melaporkan data nasabahnhya. Salah satunya, adalah sistem yang belum seutuhnya memadai.
"Salah satunya iut, karena sejak tahun lalu kami sudah meminta mereka mengidentifikasi data nasabah, memasukan aplikasi yang sudah disediakan untuk pelaporan itu," katanya. Lantas, apakah otoritas pajak bakal mengenakan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang belum melapor?
Hestu menegaskan, otoritas pajak akan melakukan pendekatan awal, untuk mengetahui masalah utama yang membuat lembaga jasa keuangan tersebut belum menyampaikan data-data nasabahnya. Jika memang karena persoalan sistem, maka Ditjen Pajak akan melakukan pendampingan. Akan tetapi, apabila ada unsur kesengajaaan, maka lembaga jasa keuangan yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Tapi kami belum melihat ada indikasi ke sana [unsur kesengajaan]," tegas Hestu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73, disebutkan bahwa sanksi yang bakal dikenakan bagi LJK pelapor maupun non pelapor yang tidak melaporkan saldo rekening nasabah akan terkena pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
 4.Tantangan Sistem Perpajakan Berbasis Digital Dalam Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Dengan 260 juta populasi dan 100 juta pengguna internet, realisasi penerimaan perpajakan masih belum  tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut. Di era digital, salah satu aspek dalam perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan physical presence atau kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi  dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment. 
Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain Pemerintah adalah membuat formulasi  kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence. 
Tantangan lain adalah bagaimana mendefinisikan low or no tax jurisdictions. 
Tantangan lain yang disampaikan Menteri Keuangan adalah bagaimana mengalokasikan hak pemajakan:  formula dan dasar perhitungannya.
Pemerintah harus memberikan Jaminan Perlindungan Atas Data Pribadi. Jaminan atas data pribadi diatur dalam legislasi dan regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Dibangun sistem IT yang menjamin pengawasan dan kontrol perlindungan.
5.Benefit Sistem Perpajakan Berbasis Digital Dalam Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Dalam standar AEOI terjadi kesepakatan bersama untuk membuka dan memberikan akses ke informasi keuangan di dalam negeri kepada otoritas pajak negara lain dan memperoleh akses ke informasi keuangan di luar negeri secara otomatis. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. AEOI juga adalah standar global baru yang nantinya akan berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak.
Mencegah praktik penggelapan pajak maupun penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak, yang menyembunyikan penghasilan atau aset keuangannya di luar negeri.
Meningkatkan international tax compliance.
Untuk memulihkan penerimaan pajak yang hilang untuk wajib pajak non-compliant.
Memperkuat upaya international untuk meningkatkan transparansi, kerja sama dan akuntabilitas di antara lembaga keuangan dan administrasi pajak.

Jumat, 08 November 2019

Evolusi Transportasi Dukung Kiprah Pariwisata dan Perekonomian Nasional

Transportasi sangat berkaitan erat dengan industri pariwisata dan motor penggerak ekonomi daerah yang dapat berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional. Hal ini tentunya terlihat pada dampaknya terhadap ekologi, pengalaman wisata, dan peningkatan ekonomi yang telah menyerukan pengelolaan sumber daya yang lebih baik.  Jika terdapat moda transportasi yang memenuhi harapan pengguna, tentunya hal ini dapat meningkatkan potensi kunjungan wisatawan ke berbagai objek pariwisata yang dapat mendongkrak perekonomian daerah sebagai sumbangsih dalam pertumbuhan perekonomian nasional.
Pariwisata merupakan salah satu sektor prioritas yang memiliki peran penting dalam kegiatan perekonomian suatu negara. Bahkan sektor pariwisata melebihi sektor migas serta industri lainnya apabila dikelola dengan baik. Dengan demikian, banyak negara di dunia untuk berlomba- lomba mengembangkan potensi-potensi pariwisata yang dimilikinya sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan negara. Pengembangan sarana dan prasarana transportasi dalam sektor pariwisata dapat mendongkrak pertumbuhan perekonomian nasional.
Kebijakan dan orientasi pembangunan yang bertumpu pada keadilan sosial dan pemerataan menjadi kunci bagi Indonesia untuk melangkah lebih maju dan menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh tanah air. Pengerjaan infrastruktur yang menghubungkan antarwilayah di tanah air telah menumbuhkan sentra-sentra ekonomi baru, sehingga memberi ruang yang lebih luas bagi pengembangan ekonomi di masa depan. Kebijakan tersebut diuraikan secara gamblang oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat menjadi pembicara dalam “Solidaritas untuk Indonesia Lebih Baik” di Grand City Mall & Convex Surabaya, Minggu, 25 November 2018, di hadapan kurang lebih 5.000 warga Jawa Timur yang terdiri dari para pengusaha, karyawan, dan pelaku bisnis lainnya.


                     Sumber :Kantor Staff Presiden

Moeldoko juga memaparkan beberapa keunggulan yang sudah dicapai dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti pembangunan infrastruktur dan keadaan ekonomi. “Pemerintah saat ini membangun dengan pendekatan Indonesia Sentris, bukan lagi Jawa Sentris atau Sumatera Sentris. Hampir semua pembangunan infrastruktur telah disamaratakan, seperti misalnya pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, jembatan, dan seterusnya,” kata Moeldoko. Dalam rangka menjaga stabitilas ekonomi, Presiden Joko Widodo telah bekerja keras untuk menjaga di tengah korporasi ekonomi dunia.”Rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia hanya 2,5%, tetapi Indonesia masih mampu menjaga dan menumbuhkan 5,17%,”tegasnya.
Seperti yang kita ketahui, dalam 5 tahun terakhir telah terjadi transformasi moda transportasi umum. Dimulai dari angkutan umum baik angkot, bajaj, metro mini, KRL dan sebagainya telah bertransformasi menjadi moda transportasi online berupa ojek online baik motor maupun mobil dan trans jakarta. Transformasi ini diperkuat dengan adanya MRT (Mass Rapid Transit) dan LRT (Light Rail Transit) yang berdiri kokoh di sepanjang jalan ibukota. Hal ini membuat masyarakat dapat menikmati berbagai kemudahan dalam bertransportasi untuk melakukan berbagai aktivitas harian maupun ketika hendak bepergian ke tempat pariwisata.


Pada zaman sebelum era saat ini, saat menaiki bajaj, angkot atau metromini kita harus menunggu lama di bawah terik matahari hingga terdapat konsekuensi mendapatkan pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan sehingga mengancam keselamatan penumpang. Saat kita ingin bepergian keluar kota dengan menggunakan kereta api maupun pesawat, kita harus mengantri selama berjam-jam untuk mendapatkan tiket di stasiun maupun bandara. Namun, hal tersebut tidak perlu kita khawatirkan lagi sebab moda transportasi telah terintegrasi dengan teknologi tinggi. Seperti saat kita akan bepergian, dapat memesan ojek online maupun booking ticket melalui aplikasi atau platform yang menyediakan jasa untuk memesan tiket secara online tanpa perlu mengantri. Hal tersebut merupakan terobosan yang sangat luar biasa dalam bidang transportasi.
Aksesibilitas merupakan fungsi utama dasar transportasi sebagai angkutan dalam menjangkau daerah pariwisata untuk mengakses lokasi objek wisata. Hubungan antara pariwisata dan transportasi dipengaruhi oleh kemudahan dalam mengakses tujuan / objek wisata dan kualitas layanan transportasi yang harus memenuhi harapan wisatawan seperti tingkat keamanan, kenyamanan, frekuensi, efisiensi dan keandalan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi saat ini, persebaran destinasi pariwisata indonesia berada menyebar di lintas pulau dan menggunakan transportasi yang beragam. Pemakaian angkutan umum dalam mencapai tempat pariwisata dapat dilakukan dengan 3 cara yakni melalui jalur darat,air maupun udara. Tak jarang untuk mencapai satu lokasi pariwisata dapat menggunakan kombinasi moda transportasi. Seperti contoh ilustrasi sebagai berikut. Wisatawan mancanegara yang akan mengunjungi pulau komodo, mereka harus terbang menggunakan pesawat menuju bandara Soekarno – Hatta, kemudian terbang menuju bandara ngurah rai, Bali dan dilanjutkan ke bandar udara komodo, labuan bajo. Perjalanan tidak berhenti sampai situ, wisatawan harus naik ojeg / taksi ke pelabuhan labuan bajo, kemudian dilanjutkan perjalanan dengan menggunakan kapal untuk menuju pulau komodo selama 4 jam. Sehingga estimasi total dari perjalanan wisatawan menuju labuan bajo adalah 2 – 3 hari, menggunakan transportasi darat, laut dan udara. Ilustrasi tersebut menggambarkan untuk menikmati destinasi wisata Indonesia perlu transportasi yang beragam.
Transportasi memberikan pertumbuhan pariwisata di Indonesia. Fasilitas transportasi yang diberikan dengan menghadirkan kondisi aman, nyaman, bersih dan harga terjangkau menuju objek wisata dapat memicu peningkatan jumlah wisatawan yang akan berkunjung dan pengembangan objek wisata dimana hal tersebut dapat meningkatkan jumlah pendapatan daerah yang tentunya dapat meningkatkan perekonomian nasional.
Kementerian Pariwisata menilai bahwa daya saing pariwisata Indonesia terus membaik seiring dengan upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan infrastruktur sehingga mendukung konektivitas antar kawasan. Deputi Bidang Pengembangan Pemasaran I Kementerian Pariwisata Rizki Handayani di Jakarta, Kamis (5/9/2019) mengatakan bahwa pariwisata identik dengan pergerakan orang dari satu kota ke kota lain atau satu negara ke negara lain, dengan pembangunan infrastruktur maka akan memudahkan pergerakan orang. Menurut dia, pergerakan orang selalu diikuti dengan pergerakan barang, jasa, dan uang, yang akhirnya berdampak pada pergerakan ekonomi setempat. Infrastruktur yang membaik juga dapat membuat potensi pariwisata dapat digali dengan maksimal.
Pemerintah telah berupaya untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang merata dengan menerapkan konsep Indonesia Sentris yang dapat mengoptimalkan potensi daerah, terutama sektor pariwisata dan pengembangan ekonomi wilayah. Menteri perhubungan menyatakan, dalam kurun waktu 5 tahun ini, dilakukan pembangunan infrastruktur transportasi dengan pendekatan Indonesia Sentris untuk membuka keterisolasian, yaitu dengan memberikan dukungan aksesibilitas terhadap Daerah 3TP (Terluar, Terdepan, Tertinggal dan Perbatasan). Diantaranya melalui : penyediaan prasarana yaitu 18 rute tol laut dengan tujuan menekan disparitas harga di Indonesia Timur; 891 trayek angkutan perintis (angkutan jalan, SDP, KA, laut dan udara); dan pembangunan serta pengembangan 131 bandara di daerah rawan bencana, perbatasan dan terisolir.
Selanjutnya, Menhub menungkapkan, Kementerian Perhubungan telah melaksanakan program Jembatan Udara untuk meningkatkan konektivitas logistik dengan menyediakan 39 (tiga puluh Sembilan) rute yang dilayani sampai ke daerah-daerah pedalaman, terpencil dan pulau terluar untuk pemerataan serta kesenjangan ekonomi dan pembangunan antar wilayah di Indonesia bagian Timur.

 Capaian Sektor Perhubungan Laut yaitu Pembangunan Pelabuhan Non Komersial sebanyak 118 lokasi dan pengembangan pelabuhan diantaranya pengembangan Pelabuhan Patimban, Pelabuhan Kuala Tanjung dan proyek tol laut. Untuk meningkatkan bidang logistik, Kementerian Perhubungan juga akan menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan hub internasional. Hal tersebut dilihat dari arus bongkar muat (troughput) petikemas di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok tahun 2018 yang mencapai 7,5 juta TEUs dan diharapkan dapat terus bertambah menjadi 8 hingga 12 juta TEUs di tahun 2019. Sehingga kedepan perdagangan ke luar negeri dari Indonesia dapat ditangani oleh Pelabuhan Tanjung Priok.



Pada sektor Perhubungan Udara capaiannya antara lain Pembangunan Bandara Baru di 15 lokasi untuk peningkatan konektifitas antar wilayah dan peningkatan pariwisata 5 Bali Baru Indonesia.



Sedangkan capaian pada Sektor Perkeretaapian yaitu Pembangunan proyek Double-Double Track (DDT), Reaktiviasi jalur KA, Pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dan Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya.



Data dan fakta diatas merupakan bentuk suksesnya capaian lima tahun kinerja dari Kementerian Perhubungan yang ada di Kabinet Kerja. Capaian tersebut pun dapat dilihat di media sosial Kementrian Perhubungan di instagramnya. Hal ini diperkuat dengan data statistik BPS berikut.


Dapat kita lihat dari data statistik tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kontribusi lapangan usaha transportasi dan pergudangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018 sebesar Rp 797,3 triliun atau 5,37% dari PDB yang bernilai Rp 14.837,36 triliun. Lapangan usaha tersebut menggambarkan sektor logistik yang mencakup subsektor transportasi per moda, yatu rel; darat; laut; udara; serta sungai, danau, dan penyeberangan. Sektor logistik juga mencakup pergudangan dan jasa penunjang angkutan, serta pos dan kurir. Data diatas ditunjang dengan adanya fakta di lapangan bahwa implementasi pemerataan infrastruktur dengan mengintegrasikan teknologi dan pariwista dalam rangka menciptakan Indonesia Sentris merupakan kunci dari wujud terbentuknya Indonesia menjadi negara dengan ekonomi kuat tahun 2030.
Pemerataan infrastruktur itu dimaksudkan untuk menumbuhkan potensi peningkatan perekonomian di daerah-daerah yang sebelumnya terlihat tak tersentuh. Dengan tersambungnya sentra industri dan pariwisata, denyut perekonomian daerah diharapkan akan semakin kencang, terutama setelah sentra-sentra sumber ekonomi di daerah itu tersambung dengan sejumlah infrastruktur yang dibangun pemerintah pusat.
Transportasi merupakan syarat penting bagi pariwisata karena karakteristik kunci wisatawan adalah mobilitas. Namun, mobilitas ini telah meningkat secara tajam terutama karena adanya kemajuan teknologi dan peningkatan pendapatan bersih. Ketika mobilitas tinggi maka transportasi dengan sendirinya merupakan pelopor utama bagi landasan kepedulian lingkungan.Pembangunan infrastruktur dalam hal perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana moda transportasi menjadi modal bagi Making Indonesia 4.0 sehingga hal ini dapat membuat Indonesia menjadi negara dengan Ekonomi Kuat tahun 2030.

Kamis, 07 November 2019

Cara mendapatkan kebahagiaan


Mari kita ingat pesan Allah SWT berikut :
"Ketahuilah, sesungguhnya kehidupan dunia itu hanyalah permainan dan senda gurau, perhiasan dan saling berbangga di antara kamu serta berlomba dalam kekayaan dan anak keturunan, seperti hujan yang tanam – tanamannya mengagumkan para petani; kemudian ( tanaman ) itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia tidak lain hanyalah kesenangan yang palsu”. (QS. Al – Hadid : 20).

Pernahkah kalian bertanya pada diri kalian "apa arti kehidupan ini?" Sebagian mungkin menjawab, bahwa kehidupan adalah uang. Sehingga setiap detik hidup ini yang dicari adalah uang. Artinya apabila dia tidak memiliki uang, seolah-olah kehidupannya telah hilang. Sebagian lagi menjawab, bahwa kehidupan adalah kedudukan. Sehingga setiap detik yang dicari adalah kedudukan. Sebagian lagi memandang bahwa kehidupan adalah kesempatan untuk bersenang-senang. Maka bagi golongan ini kesenangan duniawi adalah tujuan utama yang dicari-cari.

Allah ta’ala berfirman (yang artinya), “Seolah-olah tatkala  melihat hari kiamat itu, mereka tidaklah hidup (di dunia) kecuali hanya sesaat saja di waktu siang atau sesaat di waktu dhuha.” (QS. an-Nazi’at: 46). Ayat diatas menjelaskan kepada kita betapa bahwa kehidupan ini hakikatnya adalah kesempatan yang tidak lama. Kesempatan yang akan menentukan apakah kita akan mendapatkan kebahagiaan yang haqiqi ataukah kita akan terjatuh dalam kesengsaraan.
Lalu apa yang harus kita lakukan di dunia yang fana ini agar kita selalu bahagia?
Seandainya kita bertanya kepada orang-orang di sekeliling kita dari berbagai agama, bangsa, profesi dan status sosial tentang cita-cita mereka hidup di dunia ini tentu jawaban mereka sama “kami ingin bahagia”. Bahagia adalah keinginan dan cita-cita semua orang. Orang mukmin ingin bahagia demikian juga orang kafir pun ingin bahagia. Orang yang berprofesi sebagai pencuri pun ingin bahagia dengan profesinya. Melalui kegiatan menjual diri, seorang pelacur pun ingin bahagia. Meskipun semua orang ingin bahagia, mayoritas manusia tidak mengetahui bahagia yang sebenarnya dan tidak mengetahui cara untuk meraihnya. Meskipun ada sebagian orang merasa gembira dan suka cita saat hidup di dunia akan tetapi kecemasan, kegalauan dan penyesalan itu merusak suka ria yang dirasakan. Sehingga sebagian orang selalu merasakan kekhawatiran mengenai masa depan mereka. Terlebih lagi ketakutan terhadap kematian.
Allah berfirman dalam surat Al Jumu’ah ayat 8:
قُلْ إِنَّ الْمَوْتَ الَّذِي تَفِرُّونَ مِنْهُ فَإِنَّهُ مُلاَقِيكُمْ ثُمَّ تُرَدُّونَ إِلَى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ تَعْمَلُونَ
“Katakanlah: Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, maka sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. Al Jumu’ah: 8)
Banyak orang yang beranggapan bahwasanya orang-orang barat adalah orang-orang yang hebat. Mereka beranggapan bahwasanya orang-orang barat hidup penuh dengan kebahagiaan, ketenteraman dan ketenangan. Tetapi fakta berbicara lain, realita di lapangan menunjukkan bahwa secara umum orang-orang barat itu hidup penuh dengan penderitaan. Hal ini dikuatkan dengan berbagai hasil penelitian yang dilakukan oleh orang-orang barat sendiri tentang kasus pembunuhan, bunuh diri dan berbagai tindakan kejahatan yang lainnya, namun ada sekelompok manusia yang memahami hakikat kebahagiaan bahkan mereka sudah menempuh jalan untuk mencapainya. Merekalah orang-orang yang beriman kepada Allah. Mereka memandang kebahagiaan itu terdapat dalam sikap taat kepada Allah dan mendapat ridho-Nya, menjalankan perintah-perintahNya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya.
Boleh jadi di antara mereka yang tidak memiliki kebutuhan pokoknya setiap harinya, akan tetapi dia adalah seorang yang benar-benar bahagia dan bergembira bagaikan pemilik dunia dan segala isinya.
Allah berfirman,
قُلْ بِفَضْلِ اللهِ وَبِرَحْمَتِهِ فَبِذَلِكَ فَلْيَفْرَحُوا هُوَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
“Katakanlah: Dengan karunia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Karunia Allah dan rahmat-Nya iti dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. Yunus: 58)
Jika mayoritas manusia kebingungan mengenai jalan yang harus ditempuh menuju bahagia maka hal ini tidak pernah dialami oleh seorang mukmin. Bagi seorang mukmin jalan kebahagiaan sudah terpampang jelas di hadapannya. Cita-cita agar mendapatkan kebahagiaan terbesar mendorongnya untuk menghadapi beragam kesulitan.
Terdapat berbagai keterangan dari wahyu Alloh sebagai kabar gembira bagi orang-orang yang beriman bahwasanya dirinya sudah berada di atas jalan yang benar dan tepat Allah berfirman:
وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَتَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَالِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Dan bahwa (yang kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalannya. yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’aam: 153)
Jika di antara kita yang bertanya bagaimanakah yang dirasakan bagi orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang celaka maka Allah sudah memberikan jawaban dengan firman-Nya:
فَأَمَّا الَّذِينَ شَقُوا فَفِي النَّارِ لَهُمْ فِيهَا زَفِيرٌ وَشَهِيقٌ خَالِدِينَ فِيهَا مَادَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَاْلأَرْضُ إِلاَّمَاشَآءَ رَبُّكَ إِنَّ رَبَّكَ فَعَّالٌ لِّمَا يُرِيدُ وَأَمَّا الَّذِينَ سُعِدُوا فَفِي الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا مَادَامَتِ السَّمَاوَاتُ وَاْلأَرْضُ إِلاَّ مَاشَآءَ رَبُّكَ عَطَآءً غَيْرَ مَجْذُوذٍ
“Adapun orang-orang yang celaka, Maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang dia kehendaki. Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain); sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” (QS. Hud: 106-108)
Jika di antara kita yang bertanya-tanya bagaimanakah cara untuk menjadi orang yang berbahagia, maka Alloh sudah memberikan jawabannya dengan firman-Nya,
ٌّفَإِمَّا يَأْتِيَنَّكُم مِّنِّي هُدًى فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَيَشْقَى وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Barang siapa yang mengikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS. Thoha: 123-124)
Dan juga dalam firman-Nya,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَاكَانُوا يَعْمَلُونَ
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl: 97)
Kebahagiaan seorang mukmin semakin bertambah ketika dia semakin dekat dengan Tuhannya, semakin ikhlas dan mengikuti petunjuk-Nya. Kebahagiaan seorang mukmin semakin berkurang jika hal-hal di atas makin berkurang dari dirinya.
Seorang mukmin sejati itu selalu merasakan ketenangan hati dan kenyamanan jiwa. Dia menyadari bahwasanya dia memiliki Tuhan yang mengatur segala sesuatu dengan kehendak-Nya.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sungguh menakjubkan keadaan orang-orang yang beriman. Sesungguhnya seluruh keadaan orang yang beriman hanya akan mendatangkan kebaikan untuk dirinya. Demikian itu tidak pernah terjadi kecuali untuk orang-orang yang beriman. Jika dia mendapatkan kesenangan maka dia akan bersyukur dan hal tersebut merupakan kebaikan untuknya. Namun jika dia merasakan kesusahan maka dia akan bersabar dan hal tersebut merupakan kebaikan untuk dirinya.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Inilah yang merupakan puncak dari kebahagiaan. Kebahagiaan adalah suatu hal yang abstrak, tidak bisa dilihat dengan mata, tidak bisa diukur dengan angka-angka tertentu dan tidak bisa dibeli dengan rupiah maupun dolar. Kebahagiaan adalah sesuatu yang dirasakan oleh seorang manusia dalam dirinya. Hati yang tenang, dada yang lapang dan jiwa yang tidak dirundung malang, itulah kebahagiaan. Bahagia itu muncul dari dalam diri seseorang dan tidak bisa didatangkan dari luar.
Tanda Kebahagiaan
Imam Ibnu Al Qoyyim mengatakan bahwa tanda kebahagiaan itu ada 3 hal. 3 hal tersebut adalah bersyukur ketika mendapatkan nikmat, bersabar ketika mendapatkan cobaan dan bertaubat ketika melakukan kesalahan. Beliau mengatakan: sesungguhnya 3 hal ini merupakan tanda kebahagiaan seorang hamba dan tanda keberuntungannya di dunia dan di akhirat. Seorang hamba sama sekali tidak pernah bisa terlepas dari 3 hal tersebut:
1. Syukur ketika mendapatkan nikmat.
Seorang manusia selalu berada dalam nikmat-nikmat Allah. Meskipun demikian, ternyata hanya orang berimanlah yang menyadari adanya nikmat-nikmat tersebut dan merasa bahagia dengannya. Karena hanya merekalah yang mensyukuri nikmat, mengakui adanya nikmat dan menyanjung Zat yang menganugerahkannya. Syukur dibangun di atas 5 prinsip pokok:
Ketundukan orang yang bersyukur terhadap yang memberi nikmat.
Rasa cinta terhadap yang memberi nikmat.
Mengakui adanya nikmat yang diberikan.
Memuji orang yang memberi nikmat karena nikmat yang dia berikan.
Tidak menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang tidak disukai oleh yang member
Seorang hamba sama sekali tidak pernah bisa terlepas dari 3 hal tersebut:
1. Syukur ketika mendapatkan nikmat.
Seorang manusia selalu berada dalam nikmat-nikmat Allah. Meskipun demikian, ternyata hanya orang berimanlah yang menyadari adanya nikmat-nikmat tersebut dan merasa bahagia dengannya. Karena hanya merekalah yang mensyukuri nikmat, mengakui adanya nikmat dan menyanjung Zat yang menganugerahkannya. Syukur dibangun di atas 5 prinsip pokok:
Ketundukan orang yang bersyukur terhadap yang memberi nikmat.
Rasa cinta terhadap yang memberi nikmat.
Mengakui adanya nikmat yang diberikan.
Memuji orang yang memberi nikmat karena nikmat yang dia berikan.
Tidak menggunakan nikmat tersebut dalam hal-hal yang tidak disukai oleh yang memberi nikmat.
Siapa saja yang menjalankan lima prinsip di atas akan merasakan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Sebaliknya, jika lima prinsip di atas tidak dilaksanakan dengan sempurna maka akan menyebabkan kesengsaraan selamanya.
2. Sabar ketika mendapat cobaan.
Dalam hidup ini di samping ada nikmat yang harus disyukuri, juga ada berbagai ujian dari Allah dan kita wajib bersabar ketika menghadapinya. Ada tiga rukun sabar yang harus dipenuhi supaya kita bisa disebut orang yang benar-benar bersabar.
Menahan hati untuk tidak merasa marah terhadap ketentuan Allah.
Menahan lisan untuk tidak mengadu kepada makhluk.
Menahan anggota tubuh untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak di benarkan ketika terjadi musibah, seperti menampar pipi, merobek baju dan sebagainya.
Inilah tiga rukun kesabaran, jika kita mampu melaksanakannya dengan benar maka cobaan akan berubah menjadi sebuah kenikmatan.
3. Bertaubat ketika melakukan kesalahan.
Jika Allah menghendaki seorang hamba untuk mendapatkan kebahagiaan dan keberuntungan di dunia dan akhirat, maka Allah akan memberikan taufik kepada dirinya untuk bertaubat, merendahkan diri di hadapan-Nya dan mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai kebaikan yang mampu untuk dilaksanakan. Oleh karena itu, ada seorang ulama salaf mengatakan: “Ada seorang yang berbuat maksiat tetapi malah menjadi sebab orang tersebut masuk surga. Ada juga orang yang berbuat kebaikan namun menjadi sebab masuk neraka.” Banyak orang bertanya kepada beliau, bagaimana mungkin hal tersebut bisa terjadi?, lantas beliau menjelaskan: “Ada seorang yang berbuat dosa, lalu dosa tersebut selalu terbayang dalam benaknya. Dia selalu menangis, menyesal dan malu kepada Allah subhanahu wa ta’ala. Hatinya selalu sedih karena memikirkan dosa-dosa tersebut. Dosa seperti inilah yang menyebabkan seseorang mendapatkan kebahagiaan dan keberuntungan. Dosa seperti itu lebih bermanfaat dari berbagai bentuk ketaatan, Karena dosa tersebut menimbulkan berbagai hal yang menjadi sebab kebahagiaan dan keberuntungan seorang hamba. Sebaliknya ada juga yang berbuat kebaikan, akan tetapi kebaikan ini selalu dia sebut-sebut di hadapan Allah. Orang tersebut akhirnya menjadi sombong dan mengagumi dirinya sendiri disebabkan kebaikan yang dia lakukan. Orang tersebut selalu mengatakan ’saya sudah berbuat demikian dan demikian’. Ternyata kebaikan yang dia kerjakan menyebabkan timbulnya ‘ujub, sombong, membanggakan diri dan merendahkan orang lain. Hal-hal ini merupakan sebab kesengsaraan seorang hamba. Jika Allah masih menginginkan kebaikan orang tersebut, maka Allah akan memberikan cobaan kepada orang tersebut untuk menghilangkan kesombongan yang ada pada dirinya. Sebaliknya, jika Allah tidak menghendaki kebaikan pada orang tersebut, maka Allah biarkan orang tersebut terus menerus pada kesombongan dan ‘ujub. Jika ini terjadi, maka kehancuran sudah berada di hadapan mata.”
Al Hasan al-Bashri mengatakan, “Carilah kenikmatan dan kebahagiaan dalam tiga hal, dalam sholat, berzikir dan membaca Al Quran, jika kalian dapatkan maka itulah yang diinginkan, jika tidak kalian dapatkan dalam tiga hal itu maka sadarilah bahwa pintu kebahagiaan sudah tertutup bagimu.”
Malik bin Dinar mengatakan, “Tidak ada kelezatan selezat mengingat Allah.”
Ada ulama salaf yang mengatakan, “Pada malam hari orang-orang gemar sholat malam itu merasakan kelezatan yang lebih daripada kelezatan yang dirasakan oleh orang yang bergelimang dalam hal yang sia-sia. Seandainya bukan karena adanya waktu malam tentu aku tidak ingin hidup lebih lama di dunia ini.”
Ulama’ salaf yang lain mengatakan, “Aku berusaha memaksa diriku untuk bisa sholat malam selama setahun lamanya dan aku bisa melihat usahaku ini yaitu mudah bangun malam selama 20 tahun lamanya.”
Ulama salaf yang lain mengatakan, “Sejak 40 tahun lamanya aku merasakan tidak ada yang mengganggu perasaanku melainkan berakhirnya waktu malam dengan terbitnya fajar.”
Ibrahim bin Adham mengatakan, “Seandainya para raja dan para pangeran mengetahui bagaimana kebahagiaan dan kenikmatan tentu mereka akan berusaha merebutnya dari kami dengan memukuli kami dengan pedang.” Ada ulama salaf yang lain mengatakan, “Pada suatu waktu pernah terlintas dalam hatiku, sesungguhnya jika penghuni surga semisal yang kurasakan saat ini tentu mereka dalam kehidupan yang menyenangkan.”
Imam Ibnul Qoyyim bercerita bahwa, “Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: ‘Sesungguhnya dalam dunia ini ada surga. Barang siapa belum pernah memasukinya maka dia tidak akan memasuki surga diakhirat kelak.’” Wallahu a’laam.
(Diterjemahkan dengan bebas dari As Sa’adah, Haqiqatuha shuwaruha wa asbabu tah-shiliha, cet. Dar. Al Watha)

Selasa, 01 Oktober 2019

Menulis : Solusi berbagai permasalahan

Yap! Sesuai dengan judulnya kali ini saya akan memberikan opini berdasarkan pengalaman menulis saya.
Ketika saya dilanda berbagai permasalahan, menulis merupakan salah satu alternatif terapi diri sendiri untuk mengelola emosi yang terdapat dalam diri kita menjadi lebih terkendali. Menulis membuat kita dapat menuangkan segala keresahan yang sedang kita alami. Jadikan keresahanmu sebagai kisah inspiratif yang dapat memberikan energi positif bagi orang lain.
Menulis tentunya dapat menjadi sumber penghasilanmu, loh. "Kok bisa? Gimana caranya?". Menulis berbagai literatur seperti novel, antologi, kisah fiksi/non fiksi, jurnal, skripsi dll kemudian dikomersialisasikan dengan diterbitkan melalui penerbit indie maupun mayor, maka itu akan menambah pundi-pundi penghasilan mu loh. Tertarik? Silakan dicoba. Banyak sekali informasi yang dapat kita gali. Dengan kemudahan akses internet, kita bisa mengetahui banyak hal loh. Terlebih untuk generasi milenial yang dapat diibaratkan seperti tidak bisa hidup tanpa smartphone, maka pergunakanlah alat tersebut sebaik mungkin. Jika kita bisa menghasilkan pendapatan melalui menulis, tentunya itu akan membahagiakan diri sendiri dan juga orang tua. Jangan sampai di umur kalian saat ini berapapun itu masih mengandalkan uang orang tua. Kini saatnya kita untuk mandiri, berprestasi, aktif, berdaya dan memberikan energi positif bagi lingkungan sekitar. Ayo jadi generasi milenial yang produktif!
Tentunya tetaplah menulis dengan menggunakan bahasa yang baik. Menulis itu sama seperti 'Jika kamu ingin diperlakukan dengan baik oleh orang lain, maka perlakukanlah orang lain sebaik mungkin'. Tetaplah menulis hal-hal yang baik. Kurangi menulis hal-hal yang buruk karna itu bisa menjadi boomerang bagi diri kita sendiri. Kalian percaya bahwa kita akan menuai apa yang kita tanam, bukan? Begitulah dengan menulis. Menulis lah maka kamu akan dikenang. Dikenang seperti apa? Itu sesuai dengan keinginanmu, dikenang dengan baik atau sebaliknya.
"Yah aku gabisa kak". Memangnya sudah dicoba? Coba saja dulu, maka menulis akan menjadi solusi dari berbagai permasalahanmu.