1. Kesiapan Regulasi Sistem Perpajakan Berbasis Digital
Pemerintah Indonesia dalam Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Baden-Baden, Jerman pada 17-18 Maret 2017 kemarin menegaskan pentingnya komitmen perpajakan internasional guna mengatasi penghindaran pajak. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Indonesia sangat membutuhkan kerjasama perpakajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak. Dari pengalaman Indonesia melaksanakan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) misalnya, diketahui banyak wajib pajak Indonesia yang selama ini tidak mendeklarasikan aset dan pendapatan yang disimpan di luar negeri.
Kerjasama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara. Tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia, kata Ani, sapaan Sri Mulyani, dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (19/3). Lebih lanjut, kata Ani, pengalaman Indonesia dalam melaksanakan program tax amnesty ternyata dimana hasilnya menunjukkan bahwa aset yang dideklarasikan sangat besar sementara aset yang direpatriasi masih relatif kecil. Indonesia memandang negara anggota G-20 harus bekerja bersama-sama untuk mewujudkan program kerja sama perpajakan internasional yang kuat dan transparan, namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya.
Ani menekankan, jangan sampai negara yang ingin bergabung dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri. Indonesia berharap dengan implementasi program kerjasama tersebut, maka tidak ada lagi loophole bagi praktek-praktek penghindaran pajak internasional serta tidak ada lagi negara yang menggunakan perbedaan sistem pajak untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertolak belakang dengan semangat BEPS dan AEOI.
Indonesia sebagai negara anggota G-20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerjasama pertukaran informasi perpajakan otomatis (AEoI) dan pelaksanaan prinsip BEPS secara menyeluruh dan efektif. Para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negera G-20 juga secara bulat menyepakati agar program AEOI dan BEPS sepenuhnya diimplementasi mulai bulan September 2017 dan selambat-lambatnya pada bulan September 2018, papar Ani.
Sebelumnya, Direktur Perpajakan Internasional pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol mengatakan perlu ada tambahan regulasi agar Indonesia dianggap layak mengikuti era keterbukaan informasi. Sebagai salah anggota dari Global Forum on Transparency and Exchange of Information for Tax Purpose, Indonesia diwajibkan memenuhi regulasi domestik paling lambat 30 Juni 2017.
Kita perlu ada tambahan aturan untuk lebih menguatkan semua itu, kata John kepada hukumonline di Jumat (03/3) yang lalu. John menambahkan, jika tak memenuhi persyaratan hingga akhir Juni 2017, Indonesia harus menerima konsekuensi ditetapkan sebagai negara dengan status fail to meet its commitment. DJP sendiri saat ini fokus menyelesaikan sejumlah regulasi yang dinilai menghambat implementasi keterbukaan informasi yang berkaitan dengan upaya pembukaan data nasabah untuk kepentingan pajak.
Misalnya, revisi UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (UU KUP). Salah satu substansi dalam UU KUP dinilai menghambat otoritas pajak karena hanya memiliki akses informasi perbankan yang terbatas.
DJP diberikan power penuh untuk mengakses data atau informasi keuangan milik nasabah. Ini standar internasional, bukan untuk DJP saja. Katakan, (misalnya) Singapura juga begitu, ini dalam rangka menjalankan AEoI. Indonesia ini harus memenuhi standar minimum, kalau tidak, kami tidak diikutkan (dalam AEoI), jelas John. Pasal 35 UU KUP mengatur otoritas dimungkinkan untuk dapat mengakses data perbankan selama ada permintaan dari Menteri Keuangan sepanjang wajib pajak (WP) sedang dalam pemeriksaan, penyidikan atau penagihan. Artinya, jika wajib pajak tidak dalam pemeriksaan, penyidikan, atau penagihan, otoritas pajak tidak dapat mengakses data perbankan WP.
Sebetulnya, DJP telah menerbitkan regulasi untuk mengatasi hambatan itu, yakni melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMK No. 60/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi. Pasal 3A Angka 7 aturan tersebut disebutkan bahwa dalam rangka pertukaran informasi secara otomatis, nasabah secara sukarela memberikan persetujuan/ pernyataan/ surat kuasa/ instruksi tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan informasi kepada DJP melalui otoritas terkait.
Jadi kita sekarang sedang fokus mem-follow up penyelesaian UU KUP. Sekarang sudah sampai di DPR. Ini akan kita jadikan lex specialis, nanti itu akan mengatur mengenai pelaksanaan keterbukaan informasi, tambah John. Tak hanya UU KUP, John menilai ada peraturan lain yang dinilai menghambat implementasi AEoI terkait aspek kerahasiaan perbankan, antara lain UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, lalu UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, dan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Misalnya, Pasal 44A UU Perbankan mengatur akses terhadap data perbankan dapat dilakukan selama ada permintaan tertulis dari Menkeu dengan mencantumkan nama pejabat pajak, nama dan nomor rekening nasabah, maupun alasan permintaan.
Sebagai solusinya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Desember 2015 menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 25/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. Melalui aturan ini, LJK wajib menyampaikan laporan kepada otoritas pajak berupa informasi nasabah asing terkait perpajakan untuk diteruskan kepada otoritas negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Dari pihak perbankan sudah mengatakan, pada waktu dia (nasabah) isi formulir baik di bank, asuransi, pasar modal, atau perusahaan jasa keuangan lainnya. Mereka (nasabah) membuat pernyataan bahwa data mereka siap untuk di pertukarkan atau dibuka untuk tujuan misalnya yang diminta pemerintah, kata John.
Dikatakan John, selain melakukan revisi atas empat undang-undang diatas, ada opsi dari pemerintah untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum. Sejauh ini, Perppunya masih dibahas. Fokusnya mengatur penerapan AEoI terkait nasabah khusus Warga Negara Asing (WNA). Lantas apakah era AEoI ini tidak berlaku buat Warga Negara Indonesia (WNI)?
John menjelaskan, AEoI memang hanya untuk nasabah asing. Sementara, untuk keterbukaan informasi nasabah domestik, akan dibuat regulasi tersendiri yakni mengenai BEPS. Aturan itu masih dalam tahap perancangan regulasi. Mengenai waktu terbitnya, John belum bisa menceritakan. Namun yang pasti, aturan itu disebut-sebut akan terbit dalam waktu yang tidak begitu lama lagi. Jadi jangan kita membuat celah sehingga kita tidak diikutkan. Semua masyarakat harus mendukung. Kita perlu ini (AEoI), supaya program-program pemerintah seperti Nawacita, Infrastruktur, bisa dibiayai oleh rakyatknya sendiri. karena kapasitas pajak kita besar sekali apalagi dengan adanya keterbukaan, semuanya menjadi kelihatan, tutup John.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo mengatakan Indonesia jika dinilai dari segi ketersediaan informasi, akses terhadap informasi, serta mekanisme pertukaran informasi mendapat rating partially compliant. Penilaian itu berangkat dari temuan Global Forum dimana otoritas pajak Indonesia hanya memiliki akses informasi perbankan yang terbatas.
Di Indonesia ada undang-undang yang dianggap akses informasi itu tidak bisa berjalan secara otomatis. Artinya, kalau kita ingin meminta data nasabah kita yang ada di luar negeri, itu mereka bisa menolak permintaan kita. Padahal kepentingan kita yang jauh lebih besar daripada mereka, kata Eddy.
Eddy menambahkan, pertemuan G-20 pada Juli 2017, OECD akan memberikan daftar negara-negara yang dianggap tidak koperatif (non-cooperative jurisdiction) yang mana dinilai dari tiga kriteria. Pertama, negara tersebut mendapat rating partially compliant maupun non-compliant saat peer review assessment. Di sini, dari kriteria itu Indonesia ditetapkan sebagai negara yang tidak kooperatif.
Kriteria kedua adalah tidak berkomitmen mengimplementasikan AEoI berdasarkan format Common Reporting Standard (CRS) paling lambat tahun 2018. Di sini, Indonesia telah berkomitmen di tahun 2018, hanya saja belum memiliki pedoman dan implementasi CRS. Kriteria ketiga, negara harus menandatangai Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAC). Indonesia sendiri untungnya telah meratifikasi konvensi tersebut.
Saya lihat, Indonesia harus bisa memenuhi ketentuan internasional tersebut supaya bisa dianggap sebagai negara kooperatif. Bukan hanya KUP, Bank, Perbankan Syariah, dan Pasar Modal. sehingga bisa secara regular bisa serahkan informasinya, kata Eddy.
Sebagai prasyarat adanya keterbukaan informasi keuangan, tentu lah selubung yang selama ini menghalanginya terlebih dulu harus dirobek. Hal yang harus diwaspadi adalah jangan sampai hingga waktu yang ditentukan pada tanggal 30 Juni 2017 justru Indonesia yang sejak awal bersama negara-negara G20 lainnya berkomitmen untuk terbuka justru gagal memenuhi komitmen (failing to meet their commitments).
Maka, penerbitan regulasi domestik yang mewajibkan lembaga keuangan untuk mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan kepada otoritas perpajakan dan memberikan kewenangan kepada otoritas perpajakan untuk mempertukarkan dengan negara lain mendesak untuk dilakukan. Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan maupun aturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan telah menjawab tantangan untuk memenuhi komitmen di atas. Tidak hanya sebagai salah satu pertanda bahwa Indonesia telah memasuki era keterbukaan informasi keuangan untuk tujuan perpajakan, hal tersebut menyusul langkah pertama dalam reformasi perpajakan jilid III yaitu Amnesti Pajak.
Belakangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 mengalami penyempurnaan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017, namun perubahan tersebut tidak mengurangi sinyal kuat kesungguhan pemerintah melakukan reformasi perpajakan jilid III ini.
Bila ditinjau dari sudut pandang kepentingan domestik, dengan berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 berikut aturan pelaksaannya diharapkan akan menambah luasnya basis data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak). Mengingat Indonesia menganut sistem perpajakan berdasarkan self assessment, basis data yang kuat adalah kunci untuk meningkatkan penerimaan pajak sekaligus tax ratio. Tanpa basis data yang luas lagi-lagi institusi perpajakan seperti pasukan yang ditugasi untuk berperang tetapi tanpa diberikan senjata.
2. Implementasi sistem perpajakan berbasis digital
Negara-negara yang nantinya tergabung dalam AEOI akan mengirimkan dan menerima informasi awal setiap tahunnya tanpa harus mengajukan permintaan khusus.
Contohnya Dirjen Pajak Indonesia akan mendapatkan informasi keuangan atau perbankan warga negara Indonesia yang tinggal di Singapura, begitu pula sebaliknya Dirjen Pajak Indonesia juga akan mengirimkan informasi perbankan warga negara Singapura yang ada di Indonesia. Pertukaran informasi tersebut dilakukan secara otomatis setiap tahunnya. Dengan adanya sistem ini, hampir bisa dipastikan semua pengemplang pajak tidak akan ada yang bisa lolos.
Ada 3 (Tiga) syarat yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti pertukaran data dan informasi tersebut, yaitu:
Pemerintah harus menerbitkan aturan untuk memfasilitasi DJP ( Direktorat Jenderal Pajak ) dalam memperoleh data dari mana pun termasuk di sektor keuangan. Saat ini perbankan konvensional dan syariah, pasar modal serta asuransi menerapkan prinsip kerahasiaan data, Alhasil, Direktorat Jenderal Pajak harus menempuh proses panjang untuk mendapatkan data tersebut, jadi diperlukan terhadap Undang-undang perbankan, perbankan syariah, pasar modal serta ketentuan umum tata cara perpajakan (KUP).
Kesesuaian sistem pelaporan pajak oleh wajib pajak dengan format dan konten negara lain. Hal ini penting untuk mempertanggungjawabkan pelaporan pajak.
Kesesuaian teknologi informasi basis data yang kuat dan sesuai standar, untuk menjaga kerahasiaan dan manajemen informasi.
Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2017 Dalam pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2017, diuraikan Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas:
Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan, yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Informasi keuangan Nasabah Asing. Informasi pada poin ini didapatkan dari Lembaga Jasa Keuangan
Informasi laporan per negara
Informasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Namun, pemerintah masih punya pekerjaan rumah sebelum Mei mendatang, yaitu menerbitkan Peraturan Penggantian UU (Perpu) sebagai payung hukum untuk membuka data kerahasiaan bank. Perpu yang tengah disiapkan pemerintah terkait empat UU. Undang-undang yang dimaksud yakni UU Perbankan, perbankan syariah, pasar modal, dan ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP).
Pemerintah mengikuti AEOI (Automatic Exchange Of Information) sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan informasi keuangan di Indonesia dan untuk mengurangi potensi terjadinya penyelewengan pada sektor penerimaan negara.
Terdapat beberapa konsekuensi penting yang akan ditanggung oleh Indonesia apabila Indonesia tidak segera memenuhi komitmen AEOI Indonesia terancam dikategorikan sebagai negara yang gagal memenuhi komitmen AEOI, apabila sampai dengan 30 Juni 2017 belum melakukan semua perangkat hukum domestik terkait AEOI Indonesia dapat dimasukan ke dalam kategori non-cooperative jurisdition.
3.Kendala Sistem Perpajakan Berbasis Digital Dalam Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Mulai September 2018, era keterbukaan informasi perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI) secara resmi akan diberlakukan. Melalui program ini, maka otoritas pajak bisa bertukar data keuangan secara otomatis dengan sejumlah pemangku terkait, untuk kepentingan perpajakan. Implementasi AEoI, diklaim bisa menutup peluang para wajib pajak - khususnya wajib pajak kelas kakap - yang menyembunyikan harta/penghasilan di luar negeri maupun dalam negeri.
Meski demikian, masih ada dua masalah utama yang dihadapi Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam mengimplementasikan program tersebut. Berikut dua masalah yang dialami otoritas pajak, sebelum implementasi AEoI benar-benar berjalan pada 1 September 2018 :
Teknologi Sudah Siap, Tapi Butuh Waktu Transisi
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengklaim, kesiapan infrastruktur teknologi Ditjen Pajak dalam menyimpan data-data nasabah dari para lembaga jasa keuangan (LJK) sudah cukup mumpuni.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Ditjen Pajak Iwan Djuniardi pun mengamini pernyataan tersebut, bahwa Ditjen Pajak sudah lebih dari kata siap mengimplementasikan AEoI. "Dari infrastruktur dan security, tadinya kami belum pakai join domain, sekarang sudah pakai. Semua connected ada 40.000 PC. Lalu kami pakai desktop manajemen, semua bisa dikontrol dari pusat," kata Iwan, Kamis (30/8/2018). "Log-in, juga kami evaluasi, jangan sampai ada penyalahgunaan. Dari sisi intilijen dan analitik, kami juga sudah punya teknologi big data, jadi bisa mengolah," jelasnya.
Meski demikian, nyatanya infrastruktur teknologi di internal otoritas pajak belum bisa digunakan begitu saja. Pasalnya, data-data para nasabah yang masuk ke data base Ditjen Pajak harus diolah terlebih dahulu. "Belum bisa dipakai petugas pajak, karena datanya ada yang sudah NPWP, ada yang belum. Jadi masih harus kami olah dulu. Dua bulan setelahnya lah," ungkapnya.
Masih Ada Instansi yang Belum Buka Data
Ribuan lembaga keuangan memang diwajibkan untuk mendaftarkan diri dalam rangka persiapan implementasi AEoI. Setelah mendaftar, ribuan instansi tersebut harus melaporkan data-data para nasabahnya kepada DJP. Total lembaga keuangan yang sudah mendaftar ke Ditjen Pajak sebanyak 5.000 instansi. Namun, otoritas pajak mencatat, lembaga keuangan yang sudah melaporkan data nasabahnya baru berkisar 4.000 instansi.
"Karena ada yang tidak ada kewajiban lapor. Kalau tidak ada kewajiban lapor, tapi mereka wajib daftar. Tapi sebagian besar yang wajib lapor sudah ada," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama. Menurut Hestu, ada beberapa masalah yang dialami lembaga jasa keuangan, sehingga sampai saat ini belum bisa melaporkan data nasabahnhya. Salah satunya, adalah sistem yang belum seutuhnya memadai.
"Salah satunya iut, karena sejak tahun lalu kami sudah meminta mereka mengidentifikasi data nasabah, memasukan aplikasi yang sudah disediakan untuk pelaporan itu," katanya. Lantas, apakah otoritas pajak bakal mengenakan sanksi terhadap lembaga jasa keuangan yang belum melapor?
Hestu menegaskan, otoritas pajak akan melakukan pendekatan awal, untuk mengetahui masalah utama yang membuat lembaga jasa keuangan tersebut belum menyampaikan data-data nasabahnya. Jika memang karena persoalan sistem, maka Ditjen Pajak akan melakukan pendampingan. Akan tetapi, apabila ada unsur kesengajaaan, maka lembaga jasa keuangan yang dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Tapi kami belum melihat ada indikasi ke sana [unsur kesengajaan]," tegas Hestu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70 dan 73, disebutkan bahwa sanksi yang bakal dikenakan bagi LJK pelapor maupun non pelapor yang tidak melaporkan saldo rekening nasabah akan terkena pidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
4.Tantangan Sistem Perpajakan Berbasis Digital Dalam Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Dengan 260 juta populasi dan 100 juta pengguna internet, realisasi penerimaan perpajakan masih belum tercermin dari besaran pengguna internet dan jumlah penduduk tersebut. Di era digital, salah satu aspek dalam perpajakan adalah tidak hanya berdasarkan physical presence atau kehadiran secara fisik dari para pengusaha yang melakukan kegiatan di Indonesia. Oleh karena itu, saat ini prioritas tertinggi adalah melakukan redefinisi dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment.
Dengan kompleksitas struktur ekonomi digital, tantangan lain Pemerintah adalah membuat formulasi kebijakan, khususnya perhitungan kuantitatif terkait significant presence.
Tantangan lain adalah bagaimana mendefinisikan low or no tax jurisdictions.
Tantangan lain yang disampaikan Menteri Keuangan adalah bagaimana mengalokasikan hak pemajakan: formula dan dasar perhitungannya.
Pemerintah harus memberikan Jaminan Perlindungan Atas Data Pribadi. Jaminan atas data pribadi diatur dalam legislasi dan regulasi, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2008) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE 2016) Pasal 26 Ayat 1 bahwa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016) yang berlaku sejak Desember 2016 tersebut, perlindungan data pribadi mencakup perlindungan terhadap perolehan, pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan pemusnahan data pribadi.
Dibangun sistem IT yang menjamin pengawasan dan kontrol perlindungan.
5.Benefit Sistem Perpajakan Berbasis Digital Dalam Era Keterbukaan Informasi Keuangan
Dalam standar AEOI terjadi kesepakatan bersama untuk membuka dan memberikan akses ke informasi keuangan di dalam negeri kepada otoritas pajak negara lain dan memperoleh akses ke informasi keuangan di luar negeri secara otomatis. Dengan adanya sistem ini, wajib pajak yang telah membuka rekening di negara lain akan bisa terlacak secara langsung oleh otoritas pajak negara asalnya. AEOI juga adalah standar global baru yang nantinya akan berguna untuk mengurangi peluang pengemplang pajak untuk menghindari pembayaran pajak.
Mencegah praktik penggelapan pajak maupun penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak, yang menyembunyikan penghasilan atau aset keuangannya di luar negeri.
Meningkatkan international tax compliance.
Untuk memulihkan penerimaan pajak yang hilang untuk wajib pajak non-compliant.
Memperkuat upaya international untuk meningkatkan transparansi, kerja sama dan akuntabilitas di antara lembaga keuangan dan administrasi pajak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar